Senin, 04 Mei 2009

May Day


Setiap tanggal 1 Mei – seluruh dunia memperingati hari buruh dan dikenal dengan sebutan May Day. Awal peringatan ini pertama kali muncul dinegara negara Eropa dimana Revolusi Industri terjadi. Berkembangnya teknologi yang mendukung industrialisasi menyerap begitu banyak tenaga kerja. Tapi berkembangnya kapitalisme pada berbagai sektor industri tersebut malah mendatangkan banyak hal buruk di lingkungan pekerja seperti upah minim, jam kerja yang tidak manusiawi dan kondisi di lapangan pekerjaan yang membahayakan, dan muncullah perlawanan dari para pekerja. Setelah melewati banyak kejadian yang melibatkan pekerja – pengusaha dan pemerintah akhirnya konsep dari pekerja di New York mengenai 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi menyebar. Semangat persatuan diantara pekerja semakin menguat dan dunia pun sepakat untuk menetapkan satu Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia.

Lalu bagaimana nasib buruh di Indonesia?
Pemerintah yang menjadi regulator beberapa kali tidak bisa memberikan solusi pertikaian buruh dan pengusaha. Di satu sisi pemerintah ingin melindungi buruh yang notabene adalah rakyat Indonesia, tapi di sisi lain pemerintah harus bisa menjalankan roda ekonomi dengan membuat dunia usaha berjalan baik. Pemerintah sudah menetapkan upah minimum bagi pekerja, juga menetapkan 8 jam kerja perhari dan berbagai peraturan lainnya. Tapi yang masih mengganjal pada saat ini adalah UU Ketenagakerjaan No 13/ Tahun 2003 mengenai aturan pesangon. Idealnya UU ini dimunculkan Pemerintah dengan dalih meningkatkan investasi masuk ke dalam negeri, merujuk banyak perusahaan asing yang berpindah ke negeri lain seperti China, Vietnam. Alih-alih mendapatkan investasi asing masuk ke Indonesia peraturan tersebut malah merugikan para pekerja. Dari peraturan tersebut jika terjadi pemutusan hubungan kerja hanya pekerja dengan upah Rp 1,2 juta yang mendapatkan pesangon, jika gaji perbulan diatas jumlah itu maka tidak mendapatkan pesangon. Lalu bagaimana dengan investasi sebagai salah satu sasaran dari terbitnya aturan No 13 tersebut? Pemerintahan SBY-JK hanya bisa menarik investasi di kisaran 10-11% dengan investasi dari negara Jepang sebagai investor terbesar. Survei dari ADB dan Bank Dunia menyebutkan, pangkal persoalan lambatnya pertumbuhan investasi di negeri ini, adalah tiga hal. Yaitu ketidakstabilan makro, korupsi, dan ketidakpastian.
Dari ketiga faktor tadi, sebetulnya yang menjadi pokok permasalahan saat ini, adalah di tubuh birokrasi dan deregulasi. Terlebih setelah adanya otonomi daerah. Birokrasi dan deregulasi yang rumit membuat lonjakan peningkatan biaya yang membebani para pengusaha.

Lalu ada juga permasalahan mengenai outsourcing, dimana pemerintah membolehkan perusahaan mengambil outsourcing sehingga tidak perlu mempekerjakan karyawan secara permanen tapi cukup dengan kontrak saja. Hal ini tentu saja membuat posisi karyawan menjadi lemah dalam hal kesepakatan kerja karena baik perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja akan dengan mudah mengganti dan memilih karyawan yang diinginkan.

Jadi Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, kaya akan sumber daya manusia tidak akan bisa memajukan bangsa dan negara yang kuat selama birokrasi nya ruwet dan aturan yang dikeluarkan tidak melindungi buruh.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda