Senin, 12 Januari 2009

Pemda DKI akan Mengatur Jam Masuk Kantor Swasta

Belum sebulan peraturan jam masuk sekolah diberlakukan, Pemda DKI sudah siap-siap mengatur jam kantor perusahaan swasta. Seperti kita ketahui kalau jam masuk sekolah menjadi 6.30 pagi dari jam 7.00. Pengaturan ini diberlakukan tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang kontra produktif.

Pemda DKI melalui suatu kajian mengemukakan kalau dalam sehari Jakarta dilewati oleh 20,000 trip perjalanan. Sekitar 5,000 an trip tujuan ke kantor, lalu 5,000 an trip ke sekolah, sisanya tidak disebutkan. Tapi sang Wagub Prijanto bilang kalau pengaturan jam sekolah ini bisa mengurangi kemacetan sekitar 6-14%, loh ngga sampai 25%, atau jangan-jangan kurang dari 6%.

Beberapa media di Indonesia memantau perubahan ini, hasilnya kemacetan yang biasanya di kisaran jam 6-9 kini bergeser dari jam 5-8. Macetnya tetap sama.

Melihat situasi ini, Pemda DKI siap meluncurkan aturan baru dengan mengatur jam kantor perusahaan swasta. Perusahaan yang berkantor di Jakarta Pusat dan Utara masuk jam 7.00, yang di Jakbar & Jakarta Timur jam 8.00, dan Jakarta Selatan jam 9.00. Berapa persen yang diharapkan Pemda DKI mengurangi kemacetan 1,2,3% ?

Pemda DKI sepertinya ingin melakukan trial and error, adalah baik untuk mengurangi kemacetan, tapi cara yang ditempuh belum tentu yang paling tepat. Apakah Pemda DKI pernah memikirkan bahwa dalam satu keluarga suami istri bekerja di perusahaan yang berbeda? Bisa saja sang suami bekerja di jakarta pusat lalu istrinya di Jakarta Selatan. Keduanya tinggal di daerah Tangerang, punya kendaraan Cuma 1, walah mau beli kendaraan baru, malah tambah macet bukan?

Sebenarnya Pemda DKI mesti berpikir bagaimana supaya warganya mengurangi pemakaian mobil pribadi, motor pribadi tapi menggunakan angkutan umum. Maka sederhana saja jawabannya, perbanyak armada busway, optimalkan dan gunakan jalur busway yang sudah ada, naikkan standard keamanan dan kenyamanan angkutan umum, buat harga angkutan umum sekompetitif mungkin. Niscaya warga DKI akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraan pribadi. Seperti halnya di luar negeri, kendaraan pribadi digunakan hanya saat libur saja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda