Senin, 30 Maret 2009

Bayar Pajak Anda...



Bulan Maret adalah tenggat waktu setiap tahunnya untuk wajib pajak perorangan atau pun perusahaan untuk melaporkan atau membayar pajak kepada negara. Besaran pajak yang tentu saja berbeda tetap harus dilaporkan masing-masing pihak. Dengan uang pajak inilah negara dibangun perlahan-lahan walaupun pengumpulan pajak tentu saja di genjot setiap tahunnya.

Pengumpulan pajak oleh negara menjadi target pendapatan negara yang diutamakan, seolah tidak ada lagi pendapatan lainnya? Tentu tidak karena pendapatan negara dari pajak adalah yang paling umum dan paling mudah. Coba saja berapa pajak yang kita bayarkan setiap harinya. Tinggal di rumah, yang punya rumah sendiri bayar pajak rumah, naik mobil atau motor bayar pajak kendaraan, makan di restoran kena pajak juga ada yang langsung menyebutkan di struk pembayaran ada juga yg tidak menyebutkan. Lalu bekerja kemudian dapat penghasilan, di potong pajak, ada sisa uang lebih membeli properti, menyimpan uang dan berinvestasi kena pajak juga. Jadi begitu banyak aplikasi pajak yang dijumpai sehari-hari. Sayangnya pengetahuan kita mengenai pajak masih kurang, sedangkan mereka yang punya pengetahuan perpajakan terkadang mengetahui celah sempit kesempatan untuk tidak membayar atau kurang membayar pajak yang semestinya dibayarkan.

Beberapa tahun lalu ketika mengajukan aplikasi NPWP – nomor pokok wajib pajak, banyak yang mentertawakan, untuk apa karyawan bikin NPWP, kan pajak nya sudah langsung di potong oleh perusahaan. Sekarang tiap warga negara yang punya penghasilan Rp 60 juta setahun mesti memiliki NPWP. Maka berbondong-bondonglah setiap orang untuk mendapatkan NPWP, apalagi pemerintah akan memberikan penalti ganda untuk mereka yang tidak melapor, atau bahkan tidak membayar pajak semestinya. Lalu bagaimana karyawan yang tiap bulan langsung di potong penghasilannya untuk pajak. Sang karyawan mesti mengisi form SPT dan memberikannya ke kantor pajak wilayah tempat tinggalnya, penyerahan SPT ini sebagai bentuk laporan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran pajak. Bagi mereka yang ingin melaporkan kelebihan atau kekurangan pembayarannya pun bisa serta di beritahukan. Untuk kekurangan bayar, biasanya kantor pajak akan cepat tanggap, sedangkan untuk kelebihan pembayaran kantor pajak akan sulit sekali lambat atau bahkan tidak meresponnya.

Iklan pembayaran pajak, iklan sunset policy dari program pemerintahan SBY-JK memiliki dengung yang kuat, bayar pajak nya awasi penggunaannya. Untuk yang bayar pajaknya mungkin terlihat mudah, tinggal bayar lalu melaporkannya, lalu bagaimana dengan awasi penggunaannya? Pajak rakyat digunakan untuk membangun negara, seperti membangun infrastruktur jalan raya, pendidikan, perekonomian secara menyeluruh, rumah sakit dan kesehatan dll. Tapi bagaimana rakyat bisa mengetahui bahwa uang nya digunakan sebagaimana mestinya? Rakyat tentu saja marah kalau melihat masih banyak jalan raya berlubang dimana-mana, pelayanan kesehatan rakyat tidak mampu yang disepelekan, penyalahgunaan wewenang dalam lembaga negara untuk memperkaya diri, korupsi sana-sini. Tapi sepertinya perbaikan-perbaikan di sektor penggunaan itu masih harus ditingkatkan lagi, karena belum terlihat perubahan yang nyata. Sedangkan di sisi pembayaran, pemerintah harus melakukan terobosan bagaimana supaya bentuk laporan pajak bisa lebih ringkas dan cepat. Bentuk penyerahan laporan pajak elektronik sudah harus bisa dilaksanakan. Contoh baik yang bisa dilihat adalah progress bayar pajak kendaraan bermotor, pembayaran pajak rumah. Sudah sepantasnya pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan pun bisa lebih mudah. Udah mau bayar kok mesti repot gitu loh.....

Label: , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda